Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus disediakan pencari kerja dalam proses melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kartu Kuning dapat dibuat di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning adalah:
- Ijazah asli atau fotokopi ijazah yang dilegalisir.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Isi data.
Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning. - Terima Kartu Kuning.
Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita. - Legalisir Kartu Kuning.
Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi. Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.
Selain itu, jangan lupa membawa alat tulis. Jangan sampai kita kebingungan mencari pinjaman alat tulis saat harus mengisi data. Walaupun sifatnya tidak krusial, hal ini dapat mempersulit kita sendiri dalam proses pembuatan Kartu Kuning tersebut.
Yang terakhir, proses pembuatan Kartu Kuning tidak memerlukan biaya. Biaya yang Anda perlu keluarkan seharusnya hanya biaya transportasi dan fotokopi. Kartu Kuning itu sendiri disediakan gratis untuk para pencari kerja. Hal yang sama juga berlaku untuk proses legalisir Kartu Kuning tersebut.
Semoga bermanfaat!
Versi PDF tulisan ini: http://www.ziddu.com/download/12495844/MembuatKartuTandaPencariKerja.pdf.html
No comments:
Post a Comment